KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab melalui Bupati Kebumen Lilis Nuryani Fuad, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen. Kriteria ini perlu disusun agar penanganan kemiskinan lebih kongkret, bisa tepat sasaran.
Bupati menyampaikan, Perbup ini dirasa penting karena selama ini kriteria yang dipakai oleh Badan Pusat Statistik (BPS) cukup banyak. Sehingga persoalan ini yang kemudian bisa memicu perdebatan apakah memang Kebumen sebagai kabupaten termiskin, atau karena standar kemiskinannya yang berbeda.
"Makanya ini perlu disusun kembali oleh Pemkab. Artinya Pemkab harus punya standarisasi sendiri untuk menilai yang dimaksud miskin atau kemiskinan itu seperti apa? Apa saja variabelnya," ujar Bupati saat di Musrenbang Tematik dalam rangka penyusunan RPJMD di Pendopo Kabumian, Kamis (27/3/2025).
Ke depan, Perbup ini bisa menjadi pijakan bagi Pemda untuk menyusun program-program penanganan kemiskinan. Bahkan pemda bisa melaksanakan survei sendiri mengenai tingkat kemiskinan di Kebumen.
Sehingga, Pemkab memiliki data sendiri yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan mengenai berapa jumlah orang miskin yang ada di Kebumen. Bagaimana kondisinya, apa sebabnya, dan bagaimana penanganannya.
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen Shalat Ied di Alun-alun Pancasila
- BNPB Salurkan Bantuan Bencana untuk Kebumen Rp 200 Juta
- Pedagang Pasar Tumenggungan Sebut Lebaran tahun ini tak Seramai Edisi Sebelumnya
- Polres Kebumen Terjunkan 146 Personel Amankan Malam Takbiran
- Lebaran, Warga Kebumen Berburu Ketupat di Pasar Tumenggungan
- Gelar Orasi Sambil Bagikan Takjil, Gerrak Ajak Warga Dukung RUU TNI
- Tim Futsal Selang Kembali Merajai Turnamen Futsal Fort Ramadhan 2025