KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekretaris Jenderal dan Advokat DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen, Kartiko SH menyoroti keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Alih-alih menjalankan fungsinya, keberadaan LPKSM disebut Kartiko justru membuat resah masyarakat melalui oknum.
Setidaknya hal itu terlihat dari adanya keluhan yang ia terima. Baru-baru ini, ia menerima aduan dari sejumlah sekolah soal adanya oknum LPKSM yang melakukan tindakan pemerasan.
"Kadang saya merasa prihatin adanya LPKSM, sebagai lembaga perlindungan konsumen yang sangatlah di harapkan untuk bisa Membela Hak-hak konsumen dirasakan belum ada fungsi nyata bagi masyarakat di Kebumen. Justru patut diduga Ormas atau lembaga ini sudah jauh dan menyalahi aturan yang seharusnya secara yuridis hukum," kata Kartiko
Dalam prakteknya di lapangan, sejumlah oknum diduga menyalahgunakan nama LPKSM dengan melakukan tindakan di luar kewenangan mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka disebut bertindak layaknya aparat penegak hukum dengan melakukan investigasi di sekolah-sekolah tanpa dasar yang jelas.
Fenomena ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa resah dengan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Kartiko pun mendukung aspirasi sejumlah pihak yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk sanksi administratif hingga pembekuan organisasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap Pemkab Kebumen segera menindak tegas lembaga atau oknum yang menyalahgunakan perannya. Jangan sampai kepercayaan terhadap lembaga perlindungan konsumen menjadi rusak akibat ulah segelintir orang,” ujarnya. (cah)