KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen berharap para pengusaha dapat menaati aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
"Terkait dengan pemberian THR di tahun 2025 kepada para pekerja atau buruh, kami berharap bahwasanya pengusaha dapat memberikannya paling lambat H-7 sebelum hari raya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 yang dikuatkan Permenaker, " ujar Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kebumen Akif Fatwal Amin, kemarin (12/3)
Di saat yang sama, Akif Fatwal Amin menekankan soal waktu pemberian THR. Ia benar-benar meminta pengusaha dapat seawal mungkin memberikan THR. "Jangan sampai seperti tahun lalu, ada salah satu pengusaha di Kebumen memberikan THR 3 hari sebelum hari raya. Itu terlalu mepet," katanya
Pengusaha, juga diharapkan Akif Fatwal Amin, dapat memberikan besaran THR sesuai aturan. Yakni sebesar 1 kali upah bulanan atau sesuai UMK Kabupaten Kebumen 2025 yang sebesar Rp 2,259 juta. Ini berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Sedangkan bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 1 tahun, ada perhitungannya sendiri. Yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan upah UMK," ujar Akif lagi.
Masih ujar Akif, ia berharap bupati saat ini dapat benar-benar melindungi hak pekerja. "Kepada pemerintahan baru ini, kami harap dapat memberikan teladan karena beliau (Lilis Nuryani Fuad) berlatar belakang pengusaha," ujarnya. (cah)