Kamis, 27 Maret 2025

Mahasiswa di Kebumen Tolak RUU TNI dan Kejaksaan


KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kebumen dan organisasi mahasiswa lainnya menolak RUU TNI. Mereka mendesak RUU TNI tersebut dibatalkan


Hal itu terungkap dalam Diskusi Publik bertajuk "Kupas Tuntas RUU TNI dan RUU Kejaksaan" yang digelar  (HMI) Kebumen di Angkringan Obong Tamanwinangun, Senin malam (24/3/2025). Hadir pada saat itu, sejumlah peserta dari anggota HMI Kebumen, sejumlah organisasi kepemudaan dan perguruan tinggi di Kebumen yang tergabung dalam Cipayung Plus.


Hadir sebagai pembicara, Dr Teguh Purnomo SH MH MKn.


Dalam pertemuan tersebut Teguh yang juga Ketua DPC Peradi Kebumen menegaskan, tanpa tambahan kewenangan sebagaimana dalam revisi UU TNI saja, TNI sudah sering melakukan kesalahan fatal. 



Kasus Setrojenar di Urutsewu Kebumen adalah contohnya. Pencaplokan tanah dari petani dengan dalih untuk kepentingan negara tentu sangat menyakitkan hati masyarakat. Belum lagi pelaku penembakan warga dan perusakan puluhan sepeda motor, pelakunya yang diduga oknum TNI melenggang tidak jelas rimbanya. 


Belum lama ini, Kebumen juga dikejutkan dengan ulah oknum TNI yang juga terlibat dalam konflik sipil dengan membawa parang dan merebut hp dari seorang perempuan yang mencoba mengabadikan momen gila tersebut. Bukannya memproses anggotanya, Dandim 0709 malah membabi buta membela anak buahnya.


Pengurus HMI Kebumen, Nasikin menyampaikan diskusi ini digelar merespons langkah pemerintah dan DPR RI yang membahas RUU TNI. Mereka mengkritisi proses atau mekanisme pengesahan RUU TNI yang terkesan diam-diam karena digelar di hotel mewah di Jakarta. Proses ini bahkan tidak melibatkan masyarakat dan perguruan tinggi sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan civil society


Belum lagi, isi RUU TNI yang salah satu isinya membuka ruang bagi unsur TNI mengisi sejumlah jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga. "Khususnya pasal 47 dimana TNI diberi sejumlah kewenangan dapat menduduki jabatan di 14 lembaga serta kewenangan TNI. Meski ada bunyi pasal yang menyebutkan TNI harus mundur bila menduduki jabatan publik, dinilai hanya "gula-gula" pemerintah dan DPR semata


Ditambah, adanya kewenangan TNI untuk melakukan pengamanan cyber, ujar Nasikhin jelas berpotensi menjadi masalah. "Ini tentu akan  menimbulkan tumpang tindih kewenangan karena idealnya seharusnya pengamanan cybe merupakan ranah Polri," ujar pria yang juga Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Kebumen tersebut


Makin mengkhawatirkan lagi, ujar dia, terjadinya beberapa insiden di sejumlah daerah yang melibatkan oknum TNI. "Belum juga RUU TNI disahkan, kami melihat ada dugaan kesewenang-wenangkan yang dilakukan anggota TNI. Kami jelas pantas khawatir, akan terjadi lagi model-model pembungkaman kebebasan berpendapat seperti era orde baru," katanya


Pun demikian, Nasikin menolak RUU Kejaksaan yang dinilainya akan memiliki dampak kurang lebih sama dengan UU TNI. Kejaksaan bakal menjadi super power bila RUU Kejaksaan


Oleh karena itu, Nasikin menyampaikan, kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi di Kebumen melakukan penolakan terhadap RUU TNI dan RUU Kejaksaan. "Kami kritis karena kami sangat sayang terhadap institusi ini, jangan dianggap kritis itu tidak sayang salah besar, justru yang paling mengkritik keras, dialah yang paling sayang.  Kami akan terus melakukan upaya penolakan hingga RUU TNI dibatalkan," ujarnya seraya menyampaikan bakal turun ke jalan bila aspirasi mereka tidak didengarkan. (cah)


Berita Terbaru :