Selasa, 25 Maret 2025

Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Tetap Dapat Akses Layanan Kesehatan


KEBUMEN - Menjelang mudik lebaran Idul Fitri 2025, BPJS Kesehatan memastikan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan, baik layanan administrasi JKN maupun pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.


Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen Mujiatin menyampaikan, selama libur lebaran 2025, Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tsb atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka. Untuk data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Mobile JKN.


“BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan,” kata Mujiatin saat Konferensi Pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025, Kamis (20/3/2025).


Lebih lanjut Atin menjelaskan di masa libur lebaran, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.


"Untuk akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, Peserta JKN dapat menunjukan NIK pada saat mengakses layanan dan ini berlaku di seluruh Indonesia. Jika peserta membutuhkan informasi atau menemui kendala, Peserta JKN dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit, BPJS SATU atau mengakses Portal Quick Response (POROS) untuk dapat membantu," ungkapnya.

Atin juga menjelaskan, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.


“Status keaktifan Peserta JKN untuk dapat dipastikan aktif pada saat pelayanan obat, sehingga tidak ada kendala nantinya,” paparnya.


Atin menjelaskan bahwa Peserta JKN juga tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN saat libur lebaran lantaran pihaknya menerapkan piket layanan khusus. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN. Waktu piket layanan tersebut akan dimulai pada tanggal 28 Maret, 2,3,4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00 WIB.


"Selain layanan tatap muka, Peserta JKN juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk layanan administrasi dan permintaan informasi dan pelayanan penanganan pengaduan," tambahnya.


Lebih lanjut Atin mengatakan, BPJS Kesehatan juga telah membuka lebih dari 1 juta kanal pembayaran di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN selama lebaran.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Ida Indrayani mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal saat libur lebaran tahun 2025, termasuk memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan. Selain fasilitas kesehatan, pihaknya juga menyediakan posko kesehatan terpadu di beberapa titik wilayah rawan untuk memberikan pelayanan kepada Peserta JKN.


"Ada 2 rumah sakit pemerintah dan 10 rumah sakit swasta serta 35 puskesmas yang siap memberikan pelayanan, termasuk posko terpadu di beberapa titik. Sesuai ketentuan,seluruh fasilitas kesehatan tidak boleh menolak layanan dalam kondisi pasien emergency, " terang Ida.


Ida juga menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan administrasi dan informasi maupun penyampaian pengaduan.


"Sekarang era digital, jadi bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses dengan mudah saat ini," ungkapnya. (fur)


Berita Terbaru :