• Berita Terkini

    Selasa, 04 Maret 2025

    Seleksi Perangkat Desa Patemon Digugat ke PTUN Semarang


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seleksi perangkat Desa Patemon Kecamatan Gombong disoal hingga berujung ke ranah hukum. Ini setelah salah satu peserta yang merasa dirugikan dalam proses seleksi, membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.


     Hingga saat ini, proses hukum tengah berlangsung.


    Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal saat Pemerintah Desa Patemon Gombong menggelar seleksi pengangkatan perangkat desa. Salah satunya adalah seleksi sebagai Kepala Dusun Jenggala desa stempat.



    Dalam prosesnya, S, salah satu peserta, merasa ia seharusnya telah memenuhi syarat dan meraih hasil terbaik dari peserta lain. Salah satu argumentasinya, ia memiliki nilai pengabdian di masyarakat. Namun justru bukan dirinya yang terpilih melainkan Andri Agung Saputro.


    Merasa ada yang tidak beres, S lantas melaporkannya ke PTUN Semarang. 


    Kepala Desa Patemon Sujiman Krisbiantoro melalui Kuasa Hukum Aditya Setiawan SH MH menyampaikan proses seleksi sudah berlangsung sesuai dengan mekanisme. Termasuk soal pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dimana ada ketentuan-ketentuan dan peraturan serta tata tertib yang diatur didalamnya. Aturan tersebut bahkan sudah disepakati oleh para peserta


    "Dengan demikian proses penjaringan dan penyaringan setiap tahapan pelaksanaan baik ujian tertulis, praktek komputer, wawancara dan pidato dilaksanakan secara transparansi. Namun demikian kita tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya yang juga sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi swasta, Selasa (4/3).


    Dalam kesempatan yang sama,  Aditya Setiawan juga menyampaikan, mengapa S tidak terpilih. S, menurut dia, tidak terpilih karena nilainya kalah dibanding peserta lain


    S, mengalami pengurangan nilai saat mengikuti materi ujian berupa koreksi silang antar peserta penjaringan Kadus.  Adapun kekeliruan dalam pengoreksian yang dilakukan oleh peserta berinisial S adalah membenarkan  jawaban yang seharusnya salah milik peserta yang di sebelahnya.  Sehingga atas kekeliruan yang dilakukan oleh peserta tersebut menimbulkan konsekuensi dengan dikuranginya satu point nilai miliknya," tegas Pengacara Aditya.

    Sekedar informasi hingga kini persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sudah berjalan sebanyak sembilan kali.  Dimana Kepala Desa sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengajukan bukti-bukti baik surat dan para saksi. 


    "Kami tinggal menunggu agenda-agenda berikutnya sampai dengan Putusan Persidangan mendatang," ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top