KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bekas klinik Paru, Kelurahan Panjer, Kebumen, kini dialihfungsikan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan Unit Layanan Disabilitas (ULD)
Peresmian dilakukan Bupati Kebumen Lilis Nuryani Fuad, Senin (21/4/ 2025)
"UPTD ini insyaAllah akan menjadi ruang yang hangat dan terbuka. Tempat di mana mereka yang mengalami kekerasan, perundungan, pembulliyan atau ketidakadilan bisa datang tanpa rasa takut dan tekanan. Tempat yang tidak hanya menerima aduan, tapi juga memberi pendampingan dan harapan," ujar Bupati
Melalui peluncuran UPTD PPA ini, pihaknya ingin menyampaikan pesan pesan bahwa di Kebumen ke depan tidak boleh lagi ada kekerasan, pembullyan pelecehan terhadap kaum perempuan dan anak. Komitmen ini kata dia, tidak lahir dari sekadar kewenangan, tetapi dari keprihatinan yang dalam atas kenyataan di lapangan.
Bupati pun meminta kepada masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu untuk melaporkan ke pemerintah (UPTD PPA) jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, pelaku kekerasan harus ditindak secara hukum, dan korban wajib dilindungi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto mengatakan, dengan adanya UPTD ini, masyarakat bisa langsung melapor jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Beberapa fasilitas yang disediakan di UPTD ini, yakni ada layanan pesikolog, layanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada ruang pengaduan, ruang konsultasi, serta ruang okupasi, dan ruang terapi wicarana bagi anak berkebutuhan khusus. "Insya Allah sudah lengkap, masyarakat bisa datang ke sini sesuai dengan jadwal jam kerja," ujar Dwi.
UPTD ini buka dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Namun khusus hari Jumat pelayanan hanya sampai pukul 11.00 WIB. Selain UPTD, masyarakat jika bisa langsung datang ke RSUD Dr. Soedirman yang buka layanan setiap hari.
Dwi mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2024, ada 85 kasus, yakni kekerasan perempuan 42 kasus, dan kekerasan anak 43 kasus. Kekerasan perempuan kebanyakan dalam bentuk KDRT.
Sedangkan kekerasan terhadap anak dalam bentuk kekerasan seksual, dan bulliying atau perundungan. Jumlah kekerasan perempuan dan anak di Kebumen memang meningkat dibanding 2023, yang hanya mencapai 73 kasus.
Namun menurut Dwi, bisa jadi meningkatnya kasus ini karena sudah mulai banyak masyarakat yang berani untuk melaporkan ke pemerintah atau penegak hukum jika terjadi kasus kekerasan. Kerena sebelumnya masyarakat banyak yang belum berani.fur)
Berita Terbaru :
- Di Sela Tugasnya, Bripka Warokhmat "Rawat" ODGJ
- Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat MAN 2 Kebumen
- Kerugian Bencana Capai Rp 56,2 Juta, Tanggul Kali Longsor Jadi Terbesar
- Remaja Desa Grenggeng Diajak Bijak Gunakan Medsos
- Gelar Muskab DWP Kebumen Dukung Program Perlindungan Anak dan Perempuan
- Sumanto Dorong Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pembangunan
- BUMDES Mapan Karangsari Catat Laba Rp76 Juta