KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejak dilantik 20 Februari 2025 lalu dan serah terima jabatan 5 Maret 2025, Bupati Kebumen Lilis Nuryani Fuad belum menempati rumah dinas. Bupati masih berangkat kerja dari rumah pribadinya di Kecamatan Gombong.
Hal ini terjadi karena rumah dinas Bupati yang ada saat ini belum bisa ditempati.
Pemerhati kebijakan Kabupaten Kebumen, Achmad Marzoeki mendesak Pemkab dapat segera menyelesaikan rumah dinas bupati. Namun sebelum dilaksanakan, Achmad Marzoeki meminta status bangunan ini harus diperjelas. Mengapa demikian?
Mundur ke belakang, pembangunan rumah dinas Bupati ini dikerjakan pada masa pemerintahan Bupati Arif Sugiyanto. Persisnya dari 31 Mei s.d 27 Oktober 2024. Rumah Dinas Bupati Kebumen yang diberi nama Grha Bhumi Tirta Prajamukti dan menelan anggaran Rp 5 miliar ini sudah diresmikan Bupati Arif pada Rabu, 12 Februari 2025.
Persoalannya, lanjut Achmad Marzoeki, ada beberapa hal yang perlu diperjelas terkait pembangunan rumdin ini. Pertama, rumah dinas bupati dibangun dengan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor di Lingkungan Pendopo Kabumian.
Kemudian, bagaimana klausul kontrak rumah dinas tersebut . "Jika bangunan sudah diresmikan pada 12 Februari 2025, maka semestinya sudah dilakukan PHO (Provisional Hand Over), serah terima sementara pekerjaan paling lambat sesuai tanggal berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan, 27 Oktober 2024, dilanjutkan masa pemeliharaan. Pertanyaannya dalam PHO tersebut berapa persen pekerjaan itu diselesaikan?" ujar pria yang akrab disapa Kang Juki tersebut
"Kalau disebutkan sudah 100 persen maka perlu dicek lagi DED (Detail Engineering Design) bangunan tersebut. Berarti ada kemungkinan pembangunan gedung tersebut sebenarnya direncanakan dalam beberapa tahapan, tapi tidak dijelaskan di awal. Tapi kalau disebutkan belum 100 persen, ya ditindaklanjuti sesuai surat perjanjian kerja yang dibuat kontraktor dengan Pemkab Kebumen," sarannya," katanya
Dalam hal ini Bupati Kebumen perlu memanggil pihak-pihak terkait dari Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dari OPD pemilik pekerjaan dan Inspektorat Kebumen. Baru kemudian diikuti pemanggilan kepada kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Bila sudah jelas, baru bisa direncanakan tindak lanjut penyelesaian bangunan. "Jangan sampai Bupati Kebumen Lilis Nuryani hanya berorientasi pada penyelesaian bangunan fisik tanpa memperhatikan kelengkapan administrasi dan prosedurnya," ujar Kang Juki. (cah)
.
Berita Terbaru :
- Tahun Pertama, Lilis-Zaeni Bakal Fokus Pembangunan Infrastruktur
- Bupati Kebumen Serahkan Gaji Keduanya untuk Para Pemulung
- Ketua DPRD Jateng Minta Masyarakat Tata Kondisi Finansial Pasca Lebaran
- Jabang Bayi Dibuang Diduga Hasil Hugel Oknum Kepala Sekolah
- Jabang Bayi Ditemukan Pencari Rumput di Petanahan
- Hakim PTUN Semarang Tolak Gugatan Peserta Seleksi Perangkat Desa Patemon
- Sempat Tertib, Pedagang Kembali "Serbu" Alun-alun Kebumen