KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Lilis Nuryani Fuad mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tata kelola dana desa. SE ini mengatur lima fokus utama penggunaan Dana Desa
Pertama, percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15%.
Kemudian, program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20%. Program ketahanan pangan sebagaimana diatur pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaannya menunggu sampai dengan diterbitkannya Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.
Ketiga, penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. Hal ini dilaksanakan dengan pemberian bahan makanan melalui Gerakan Pangan Murah minimal 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa dan dilaksanakan bulan November dan Desember Tahun 2025.
Keempat, pengelolaan Sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau pengadaan sarana dan prasarana, dialokasikan minimal 7% dan maksimal 15% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Kelima, bagi desa yang memiliki jalan poros desa dengan status rusak, maka dialokasikan minimal 10% dari pagu Dana Desa setiap desa.
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen "Plesirkan" Gratis Siswa Seminggu Sekali
- 400 Peserta Ikuti Geopark Trail Run (KGTR) 2025
- Pedagang Sayuran Diduga Terlibat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
- Bantu Korban Tanah Bergerak, PMI Kebumen kirim 5 Relawan ke Sirampong Brebes
- Sumanto Sesalkan Insiden Bentrok Aksi Demo May Day di Semarang
- Perdana, UNIMUGO Angkat Sumpah dan Luluskan 39 Apoteker
- 189 Mahasiswa Unimugo Jalani Wisuda, Optimis Jadi Kampus Go International