KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menolak gugatan yang diajukan oleh Septi Triyas, salah satu peserta seleksi jabatan Kepala Dusun (Kadus) Jenggala, Desa Patemon, Kecamatan Gombong
Itu artinya, menurut hakim, proses seleksi jabatan Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar.
Kuasa hukum Kepala Desa Patemon, Aditya Setiawan SH MH menyampaikan menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses seleksi telah dilakukan secara terbuka, profesional, dan mengacu pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
"Keputusan Kepala Desa Patemon telah melalui tahapan yang transparan dan objektif. Mulai dari ujian tertulis, praktik komputer, wawancara hingga pidato—semuanya dijalankan sesuai aturan dan telah disepakati para peserta sejak awal," ujar Aditya, Rabu (9/4)
Sengketa ini mencuat setelah Septi Triyas, yang merasa memiliki rekam jejak pengabdian di masyarakat melalui kegiatan PKK, tidak lolos dalam seleksi Kadus Jenggala. Ia menggugat keputusan Kepala Desa Patemon yang memilih Andri Agung Saputro sebagai perangkat terpilih.
Sidang perkara ini telah berlangsung selama 13 kali, menghadirkan bukti dokumen dan sejumlah saksi dari kedua belah pihak. Putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan seleksi telah sah secara hukum. (cah)
Berita Terbaru :
- Oknum Kepala Sekolah dan Pasangannya Jadi Tersangka Kasus Heboh Bayi
- Berkat JKN, Suami Jariyah kini Bisa Beraktifitas Kembali
- Pemerintah Didorong Sediakan Bibit Ternak Berkualitas
- Tahun Pertama, Lilis-Zaeni Bakal Fokus Pembangunan Infrastruktur
- Bupati Kebumen Serahkan Gaji Keduanya untuk Para Pemulung
- Ketua DPRD Jateng Minta Masyarakat Tata Kondisi Finansial Pasca Lebaran
- Jabang Bayi Dibuang Diduga Hasil Hugel Oknum Kepala Sekolah