KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polres Kebumen menetapkan SM (44) warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar dan CH (40)sebagai tersangka dalam kasus jabang bayi yang menggemparkan Kebumen.
SM tak lain ayah kandung si jabang bayi hasil hubungan terlarang dengan CH, perempuan yang berstatus kepala sekolah.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap SM selama 12 jam.
"Bayi tersebut ternyata merupakan anak kandung SM dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial CH (40), seorang ASN di institusi pendidikan, warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/4/2025).
Kapolres Kebumen mengungkap, hubungan terlarang SM dan CH telah berlangsung sejak tahun 2023. Padahal, SM diketahui sudah beristri. Sementara, CH yang sehari-hari merupakan kepala sekolah dasar, berstatus seorang janda.
Hingga kemudian, hubungan terlarang itu membuahkan bayi laki-laki. Untuk menutupi rasa malu, SM mengarang cerita bahwa bayi lengkap dengan tali pusat tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen pada Minggu (13/4/2025) lalu.
SM lalu datang ke rumah saudaranya berinisial SA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam. Kepada saudaranya itu, SM mengaku telah menemukan bayi di dalam tas. Mendengar cerita tersebut, SA langsung mencari pampers dan susu ke rumah Bidan desa setempat.
Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Dari laporan inilah penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.
Dua tersangka yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Saat konferensi pers, tersangka SM dihadirkan oleh pihak kepolisian, sementara CH tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen turut menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen, dan LKKNU.
Adapun CH, menurut informasi, saat ini telah menyandang status non job dari pekerjaannya sebagai kepala sekolah. Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen. “Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.
Berita Terbaru :
- Budaya Keselamatan dalam Penyelesaian Dilema Etik dan Etika Profesi di Layanan Kesehatan
- Jangan Salah Paham! Ini 5 Hal yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Handphone
- Etika Bisnis Tantangan Toko SRC Dalam Ekonomi Digitalisasi
- Mobil Listrik dari Bank Jateng Jatuh ke Tangan Warga Kelurahan Tamanwinangun
- Sabu, Perangkat Desa di Kebumen Dibekuk Polisi
- UMNU Kebumen Gelar Yudisium dan Pembekalan Alumni
- DPRD Kebumen Sahkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan