Minggu, 06 April 2025

Pemerintah harus Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Dian Lestari

Pembangunan sektor pertanian saat ini dihadapkan pada permasalahan pemenuhan kebutuhan pangan dan kesejahteraan petani. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan pangan secara langsung juga akan ikut bertambah (Heliaantoro & Juwana, 2018). Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi merupakan regulasi penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi. Pengertian pupuk bersubsidi diuraikan dalam Pasal 1 Permendagri No. 15/M-DAG/PER/4/2013, yakni: “Pupuk Bersubsidi ialah barang dalam pengawasan yang pengadaan serta penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok Tani dan atau Petani di sektor pertanian, mencakup Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lain yang ditetapkan oleh Kementerian bidang pertanian (Kurniawan, 2020).”


Pupuk bersubsidi merupakan entitas yang diatur regulasi dan penyebarannya didukung secara finansial oleh subsidi pemerintah. Pupuk ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan kolektif pertanian dan petani individu, sebagaimana diatur oleh Group Needs Definitive Plan atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK berfungsi sebagai kerangka perhitungan permintaan yang diantisipasi akan pupuk bersubsidi, yang diformulasikan oleh kelompok petani berdasarkan variasi dalam aplikasi pupuk dibandingkan dengan rekomendasi optimal, sehingga berdampak pada efisiensi dan efektivitas pemanfaatan pupuk. Pada dasarnya pupuk bersubsidi berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, problematika mendasar yang justru terjadi adalah bahwa tingkat pendistribusian pupuk bersubsidi cenderung lebih rendah dibanding penyaluran pupuk non-subsidi.


Banyaknya distributor yang melakukan penyelewengan pada pendistribusian pupuk bersubsidi. Hal ini menjadikan penyelewengan pupuk bersubsidi dikarenakan tidak sampainya pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang mempunyai hak dan menjadi terkendala dikarenakan penyelewengan dari pengelola kios. 

Pengelola kios sudah memperoleh pupuk bersubsidi berdasarkan atas total yang tercatat dalam RDKK. Pemilik kios tani menggunakan identitas orang lain guna menjual pupuk bersubsidi pada desa lainnya melalui harga yang lebih tinggi. Perusahaan berupaya untuk menjaga loyalitas pelanggan dengan menerapkan sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh kelompok tani sebagai dasar penebusan pupuk ke kios-kios resmi.


Hasil dan Pembahasan


Pemerintah menetapkan peraturan tersebut agar petani memperoleh pupuk dengan harga yang ekonomis. Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Penetapan Kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi juga telah dikeluarkan pemerintah untuk Sektor Pertanian (Masnun & Astanti, 2020). Dengan peraturan tersebut, pemerintah berharap pendistribusian dan pemakaian pupuk bersubsidi bisa tersampaikan tepat sasaran. Oleh sebab itu, komitmen, dukungan, pengawalan dan pengawasan dari beragam pihak khususnya Pemerintah Daerah sangat diharapkan. 


Etika Bisnis

Sencana Distribusi Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh kelompok tani dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada dilokasi masing-masing dengan beracuan HET. 


Dalam pendistribusian pupuk dengan acuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dapat membantu para petani untuk memperoleh pupuk yang bersubsidi dengan siklus yang telah dipaparkan. Upaya dalam mencapai tingkat produktivitas yang diinginkan melalui penerapan pupuk berimbang spesifik lokasi serta pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran, baik dari segi jenis, jumlah, waktu, kualitas, tempat, dan harga sesuai alokasi kebutuhan dan HET yang telah ditetapkan (Victorya Supit et al., 2021). Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh pemerintah provinsi serta alokasi anggaran subsidi pupuk yang disediakan oleh pemerintah. 


Sistem distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui sistem rayonisasi, dimana setiap produsen bertanggung jawab memenuhi permintaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari Lini II sampai Lini IV. Lembaga penyaluran pupuk wajib mengetahui pengiriman pupuk dengan memberi surat ijin penurunan pupuk yang dibawa dari distributor untuk diserahkan kepada kelompok tani yang dituju sebagai bukti penurunan pupuk bersubsidi. Terdapat beberapa aturan terkait pupuk bersubsidi yang tercantum dalam Etika Bisnis.


Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi memiliki pengaruh cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini dikarenakan dengan adanya pupuk bersubsidi, harga yang diperoleh menjadi lebih rendah dibandingkan dengan pupuk non-subsidi. 


Meskipun demikian, dalam pendistribusian pupuk bersubsidi masih banyak terjadi kendala seperti kelangkaan pupuk di kelompok tani dan harga pupuk besubsidi masih mahal karena tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah seharusnya kelompok tani menjual pupuk bersubsidi tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pendistribusian pupuk bersubsidi ini telah sesuai dengan prinsip kehendak bebas dan tolong menolong.



Penulis: Dian Lestari Pertiwi S



Berita Terbaru :