KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab melalui Disperindag KUKM menegaskan pedagang kaki lima (PKL) hanya boleh menggelar dagangan di sarana kapal mendoan. Artinya, di luar fasilitas kapal mendoan, harus steril dari PKL
Kepala Disperindag KUKM Haryono Wahyudi mengaku cukup menyayangkan bila masih ada PKL nekat menggelar di kawasan alun-alun. Tentunya, bagi mereka yang menggelar dagangan di luar kapal mendoan
Terlebih, pihaknya telah memberi toleransi kepada PKL. Dinas, ujarnya telah memberikan ijin kepada paguyuban untuk menggelar dagangan H-5 sampai H+7 lebaran. Artinya, setelah H+7, pedagang sudah tak diperkenankan.
"Ijin yang kemarin diberikan kepada paguyuban kan cuma h-5 sampai H+7 lebaran ya. Jadi ya PKL yang jualan setelah H+7 tidak diperbolehkan dan melanggar aturan," ujar Haryono Wahyudi melalui Kabid Pengawasan Perdagangan Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Rud Tomico El Umam, kemarin
Tomico El Umam menegaskan, penataan PKL mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) 51 nomor 2024. Dalam aturan itu disebutkan, lokasi yang diperbolehkan hanya di kapal Mendoan.
Sebelumnya diberitakan, kawasan alun-alun Kebumen kembali ramai "diserbu" pedagang. Sejumlah pengunjung pun berharap pihak terkait dapat kembali melakukan penertiban.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Ira Puspitasari, melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan prinsipnya mereka siap menjaga dan menegakkan aturan. Namun, terkait pedagang, merupakan ranah Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen.(cah)
Berita Terbaru :
- PABPDSI Kebumen Siap Kawal Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Bos Ebod Jaya Gelar Lomba Kreasi Menu dari Singkong
- Gedung SMPN 7 Kebumen Jadi Cagar Budaya
- Hilang Tiga Hari, Nenek Sadem Ditemukan di Hutan
- Residivis Sabu Kembali Ditangkap Polisi
- Bupati Kebumen "Plesirkan" Gratis Siswa Seminggu Sekali
- 400 Peserta Ikuti Geopark Trail Run (KGTR) 2025