KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Para tenaga kesehatan (nakes) "memprotes" kebijakan pemotongan insentif yang terjadi di RS dr Soedirman.
Ketua Komite Perawat RS dr Soedirman, Rahmat Sutopo, mewakili nakes yang lain mengakui, adanya pemotongan insentif bagi para nakes ini membuat mereka cukup resah
Sebab, pihak rumah sakit dinilainya belum melakukan sosialisasi yang memadai.
"Pemotongan insentif memang telah diatur dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2020 yang disempurnakan dengan Perbup Nomor 64 Tahun 2024, di mana terdapat klausul punishment berdasarkan absensi elektronik (e-present). Namun, aturan ini baru berjalan sekitar tiga bulan di RSUD."
"Yang menjadi perhatian kami adalah prosedur atau tata cara pelaksanaan pemotongan insentif. SOP yang diterbitkan pada 1 Februari 2025 langsung dieksekusi pada 20 Februari. Kami dan teman-teman merasa sosialisasi terkait hal ini belum memadai sehingga menimbulkan keresahan," ungkap Rahmat.
Lebih lanjut, perawat juga menyoroti terkait jam kerja dan beban tugas mereka yang berbeda dengan karyawan non-pelayanan langsung pasien. "Kami meminta adanya penyesuaian karena kami tidak bisa disamakan dengan karyawan yang tidak memberikan pelayanan langsung terkait nyawa pasien," tegasnya.
Di bagian lain, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedirman (RSDS) Kebumen mengklarifikasi hal ini.
Direktur RSUD dr Soedirman Kebumen dr Arif Komedi menegaskan rumah sakit yang dipimpinnya merupakan lembaga pemerintah daerah yang beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada karyawan merupakan bagian dari sistem renumerasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 4 Tahun 2020, yang telah diubah terakhir kali melalui Perbup Nomor 64 Tahun 2024.
"Dasar pemberian insentif berbasis kinerja ini bertujuan untuk memotivasi kerja dan salah satu indikatornya adalah capaian kehadiran yang tercatat melalui aplikasi e-present yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen," terang dr Arif, Selasa (22/4).
Secara teknis, perhitungan data capaian e-present sebagai dasar insentif mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 00.8.33/22/SOP/2025 tertanggal 1 Februari 2025. SOP ini mengatur perhitungan kehadiran dan keterlambatan terhadap penerima jasa layanan atau remunerasi.
Manajemen RSUD dr Soedirman juga menyatakan telah memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan untuk melakukan klarifikasi data capaian kehadiran sebelum insentif dihitung. "Kami berkomitmen untuk selalu menerima masukan dan berdiskusi dengan seluruh civitas hospital terkait penerapan e-present untuk perhitungan insentif," imbuh dr. Arif.
Pihaknya juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan mengutamakan keselamatan pasien.
Rahmat Sutopo mengapresiasi respons positif dari Direktur RSUD dr Soedirman yang bersedia menerima aspirasi para perawat. "Alhamdulillah, aspirasi kami kemarin dikabulkan, meskipun masih ada satu dua hal yang belum bisa diselesaikan saat ini dan akan diselesaikan dalam waktu satu bulan. Pada prinsipnya, kami mengedepankan proses mediasi secara internal," jelasnya.
Kepada masyarakat, Rahmat memastikan bahwa penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh perwakilan nakes tidak mengganggu pelayanan di RSUD dr Soedirman.
"Penyampaian aspirasi dari kami kemarin disampaikan melalui perwakilan yang pada saat itu sedang tidak dalam menjalankan tugas," pungkasnya.(mam)
Berita Terbaru :
- Bupati Kebumen Resmikan Sekretariat KAHMI dan HMI Kebumen
- Pemkab Kebumen Janjikan DD Bakal Cair Akhir Mei 2025
- BPR BKK Kebumen Kembali Raih TOP BUMD Bintang 5
- Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Alun-alun Kebumen
- Mobil Terperosok ke Jurang di Sruweng, Polisi Turun Tangan
- Di Sela Tugasnya, Bripka Warokhmat "Rawat" ODGJ
- Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat MAN 2 Kebumen